Pengakuan jenis kelamin baru yang pertama kalinya di dunia ini dianggap sebagai kemenangan atas persamaan hak bagi penyuka sesama jenis di negara berpenduduk 29 juta orang ini. Sebelumnya, pengakuan homoseksualitas dan penghapusan diskriminasi gender telah dilakukan di negara ini tiga tahun lalu pada 2007.
Pengakuan jenis kelamin baru tertuang dalam undang-undang Nepal dan tertulis dalam sertifikat kependudukan, termasuk di dalamnya kartu identitas penduduk. Dengan ini, para gay dan transgender Nepal memiliki hak yang sama dalam pekerjaan, penghidupan yang layak dan berbagai hal lainnya yang dapat dilakukan oleh warga heteroseksual.
Juru Bicara Biro Statistik Nepal, Bikash Bista, mengatakan bahwa pengkategorian jenis kelamin baru adalah upaya mengubah citra Nepal dari negara tradisional yang konservatif menjadi negara moderat yang memiliki sudut pandang baru.
Namun, pengesahan pengakuan jenis kelamin ini bukan perkara mudah. Aktivis gay, Sunil Babu Pant, mengatakan bahwa mereka harus menekan pemerintah untuk pengakuan orientasi seksual mereka.
"Barulah ketika kami bilang akan membawa masalah ini ke pengadilan, pemerintah menyetujui pengkategorian jenis kelamin baru," ujar Babu.
Jika saja diajukan ke pengadilan, Babu dan kaumnya kemungkinan besar akan menang. Hal ini berkat disahkannya peraturan penghentian diskriminasi gender dan orientasi seksual oleh Mahkamah Agung Nepal pada 2007. Undang-undang ini juga mengatur kebebasan seseorang di Nepal untuk memilih jenis kelamin mereka.
Ke depannya, para aktivis akan menekan pemerintah untuk melegalkan perkawinan sesama jenis. "Ada 50 sampai 60 pasangan homoseksual yang menunggu untuk menikah setelah pernikahan sesama jenis dilegalkan," ujar Babu.
• VIVAnews.com
0 komentar:
Post a Comment